Rabu, 11 Juni 2014

Penyelesaian masalah dengan partisipasip di Kecamatan Glagah kab BWI


Salah satu kewajiban BKAD dan KADES mehyelesaikan permasalah yang timbul di desa diadakan musyawarah untuk menyelesaiakan masalah yang  terjadi tanpa jalur litigasi ,disini perlu adanya satu komitmen dan yang harus di taati bersama.
Diharapkan setiap permasalahaan yang terjadi dapat selesaikan sendiri sesuai dengan kearifan lokal masing masing daerah.

Seperti yang di lakukan masyarakat kecamatan glagah berserta kelembagaan dan muspika maupun pemerintah setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar