Salah satu kewajiban BKAD dan KADES mehyelesaikan permasalah
yang timbul di desa diadakan musyawarah untuk menyelesaiakan masalah yang terjadi tanpa jalur litigasi ,disini perlu
adanya satu komitmen dan yang harus di taati bersama.
Diharapkan setiap permasalahaan yang terjadi dapat
selesaikan sendiri sesuai dengan kearifan lokal masing masing daerah.
Seperti yang di lakukan masyarakat kecamatan glagah berserta
kelembagaan dan muspika maupun pemerintah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar